togoenlutte.org, Pangkalpinang – Jaksa menyebut nama eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, dalam sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir di Kota Waringin Kabupaten Bangka seluas 1500 hektar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis, 12 Desember 2024.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah eks Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Bangka Belitung, Marwan, dan ketiga anak buahnya, yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricky Nawawi, serta pihak swasta Direktur Utama PT Narina Keisha Imani (NKI) Ari Setioko.
Jaksa Eko Putra Astaman mengatakan Erzaldi Rosman sempat meminta separuh dari total luas lahan 1500 hektare kepada terdakwa Ari Setioko usai menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: 522/11-A/Dishut tertanggal 30 April 2019. Naskah itu memuat kerja sama pemanfaatan hutan produksi Kotawaringin yang terletak di Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
“Naskah PKS tersebut ditandatangani di parkiran Kantor Gubernur Bangka Belitung. Beberapa hari setelahnya, saksi Erzaldi Rosman menghubungi terdakwa Ari Setioko agar lahan yang tercantum di PKS tersebut dibagi dua,” ujar Eko.
Eko menjelaskan permintaan Erzaldi Rosman tersebut ditolak oleh terdakwa Ari Setioko. Naskah PKS tersebut, kata dia, juga diduga tidak sesuai aturan karena dilakukan tanpa pertimbangan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang sejak awal memang tidak pernah dibentuk.
“Selama proses pengajuan izin, pihak perusahaan telah mengeluarkan biaya untuk mempermudah proses pengajuan izin yaitu sebesar Rp 99 juta yang diserahkan secara bertahap dua kali. Uang itu untuk biaya survei, rental mobil, konsumsi tim penilai proposal teknis dan untuk biaya perjalanan ke Kementerian Kehutanan,” ujar dia.
Eko Putra menuturkan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 18.197.012.580,00 dan US$ 420,950.25.
“Selain itu, pemanfaatan lahan tersebut terindikasi adanya perubahan penutupan lahan yang terjadi dalam rentang waktu Juni 2018 hingga Juni 2024. Adanya devegetasi berupa belukar menjadi badan air dan tanah terbuka seluas 221,28 hektar dan deforestasi seluas 371,68 hektare,” ujar dia.
Eko menambahkan para tersangka dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan subsidair, para terdakwa dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
keyword terkait