Singaraja, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali melalui Pemerintahan Kecamatan Sukasada melakukan penanaman sebanyak 60 pohon aren di Kawasan Hutan Desa Ambengan sebagai upaya menjaga kelestarian di wilayah tersebut.

Singaraja, Bali (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali melalui Pemerintahan Kecamatan Sukasada melakukan penanaman sebanyak 60 pohon aren di Kawasan Hutan Desa Ambengan sebagai upaya menjaga kelestarian di wilayah tersebut.

“Penanaman pohon ini dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Buana Desa Ambengan, Pemerintah Kecamatan Sukasada bersinergi dengan Pemdes Ambengan, Koramil Sukasada dan Polsek Sukasada,” kata Camat Sukasada I Gusti Ngurah Suradnyana, di Buleleng, Jumat.

Kegiatan penanaman pohon tersebut sudah secara rutin dilakukan setiap tahun saat musim hujan. Program bertujuan menjaga ekosistem hutan untuk konservasi tanah dan air.

“Penanaman di kawasan hutan Bukit Kauh sudah empat kali dilakukan dengan berbagai jenis tanaman, khusus saat ini sebanyak 60 pohon aren di tanaman atas bantuan sosial perusahaan dari Perumda Tirtha Hita Buleleng,” ungkapnya.

Suradnyana lebih jauh mengungkapkan bahwa alasan ditanamnya pohon aren adalah sebagai konservasi dan juga memberi dampak ekonomi bagi masyarakat di kawasan tersebut.

 

“Karena mulai dari nira, buah, daun dan ijuknya sangat berguna bagi masyarakat. Aksi-aksi ini yang terus kita perkuat agar hutan lestari masyarakat sejahtera, hutan untuk masa depan kita,” kata dia.

Sementara itu, Ketua LPHD Mertha Sari Buana, Ketut Agus Kusmawan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi pemerintah daerah khususnya Kecamatan Sukasada, Muspika Kecamatan Sukasada dan Perumda Tirtha Hita Buleleng atas aksi yang luar biasa ini untuk menyokong kehidupan masyarakat melalui penanam pohon yang rutin dilakukan dalam menjaga kelestarian kawasan hutan di Bukit Kauh Desa Ambengan.

LPHD Mertha Sari Bhuana Desa Ambengan yang ditetapkan melalui SK 8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 pada 27 Desember 2018 itu sangat aktif dalam menjaga konservasi hutan desa.

 

Luas lahan hutan desa yang diberikan hak pengelolaan yaitu 354 hektare yang dikelola sebanyak 10 KTH (kelompok tani hutan), untuk lahan yang diberikan hak pengelolaan kepada KTH hanya 70 hektare.

“Dari 10 KTH tiga kelompok sebagai ecowisata sisanya sebagai penggarap lahan yang diizinkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kegiatan kami selain menjaga kawasan hutan juga berdampak pada ekonomi masyarakat sekitar dan desa kami,” tutupnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *