Manokwari – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat mengatakan bahwa penetapan status hutan adat harus didukung oleh pemerintah kabupaten melalui penerbitan peraturan daerah.
Kepala Dishut Papua Barat Jimmy Walter Susanto di Manokwari, Rabu, mengatakan identitas masyarakat hukum adat harus diakomodasi dalam produk hukum daerah.
Hal tersebut menjadi salah satu dokumen persyaratan untuk merealisasikan permohonan pengakuan status hutan adat yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.
“Kabupaten belum ada peraturan daerah (perda) soal masyarakat hukum adat, sehingga permohonan juga terhambat,” kata Jimy.
Dalam tahun ini, kata dia, pemerintah provinsi akan mengajukan permohonan terhadap penetapan status hutan adat di Kabupaten Kaimana setelah Kabupaten Teluk Bintuni.
Konsep hutan adat merupakan satu dari lima skema perhutanan sosial dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan mengurangi kesenjangan sosial masyarakat melalui tiga pilar.
“Tiga pilar itu ketersediaan lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia. Sampai sekarang, baru satu hutan adat di Papua Barat yaitu di Teluk Bintuni,” kata dia.
Selama tahun ini pihaknya fokus menambah jumlah hutan adat yang tersebar di Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.
Hutan adat dapat dikembangkan oleh masyarakat pemilik hak ulayat sebagai kawasan ekowisata, sekaligus menjaga keseimbangan alam dan keberagaman hayati di Papua Barat.
“Sejengkal tanah di seluruh wilayah Papua ini dimiliki oleh masyarakat hukum adat, jadi kami dorong penambahan hutan adat,” ucap Jimmy