Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan hutan tropis terbesar di dunia. Hutan Indonesia menyimpan keanekaragaman hayati yang luar biasa, berfungsi sebagai penyangga iklim global, dan memberikan berbagai manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat. Namun sayangnya, dalam beberapa dekade terakhir, kondisi hutan Indonesia semakin memprihatinkan akibat praktik deforestasi yang masif dan didominasi oleh korporasi nakal yang lebih mengutamakan keuntungan semata.
Deforestasi di Indonesia terutama disebabkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, tambang, kayu, dan industri pulp dan kertas. Banyak dari perusahaan ini melakukan penebangan hutan secara ilegal atau tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Mereka sering kali melakukan pembakaran hutan secara besar-besaran untuk membuka lahan baru, yang tidak hanya menghilangkan habitat alami satwa liar, tetapi juga menyebabkan kabut asap yang membahayakan kesehatan manusia dan mengganggu ekosistem regional.
Korporasi nakal ini sering menggunakan berbagai modus operandi yang melanggar aturan dan perundang-undangan, seperti mengklaim lahan yang sebenarnya merupakan kawasan hutan lindung, melakukan perambahan secara ilegal, hingga mengabaikan izin lingkungan. Akibatnya, banyak hutan yang hilang secara drastis dalam waktu singkat. Berdasarkan data dari berbagai lembaga pengawas dan penelitian, Indonesia kehilangan ratusan ribu hektar hutan setiap tahunnya, dan sebagian besar disebabkan oleh aktivitas perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Keberadaan korporasi nakal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial. Banyak masyarakat adat dan lokal yang bergantung hidup dari hutan kehilangan sumber penghidupannya karena hutan mereka dieksploitasi secara besar-besaran. Selain itu, kerusakan ekosistem menyebabkan banjir, erosi tanah, dan menurunnya kualitas air, yang pada akhirnya memperburuk kondisi kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Pemerintah Indonesia telah berulang kali mengeluarkan kebijakan dan regulasi untuk menekan praktik deforestasi ilegal, seperti moratorium izin baru dan program restorasi hutan. Namun, implementasi di lapangan kerap terkendala oleh korupsi, lemahnya pengawasan, dan kekuatan finansial korporasi yang mampu mempengaruhi proses perizinan dan penegakan hukum. Banyak kasus perusahaan nakal yang tetap beroperasi secara diam-diam dan menutupi jejak kerusakan lingkungan yang mereka sebabkan.
Kondisi ini menjadi darurat karena jika dibiarkan berlanjut, kerusakan hutan akan semakin parah dan berdampak jangka panjang terhadap iklim global serta keberlangsungan hidup makhluk hidup di bumi. Indonesia sebagai negara dengan hutan tropis terbesar di Asia harus segera mengambil langkah tegas dan efektif untuk memberantas praktik perusakan hutan yang dilakukan oleh korporasi nakal. Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat, pemberian sanksi tegas, serta dukungan terhadap petani dan masyarakat adat yang menjaga kelestarian hutan secara alami.
Peran masyarakat internasional dan lembaga swadaya masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi dan menekan praktik ilegal ini. Kampanye, edukasi, serta tekanan politik dapat menjadi alat untuk memaksa perusahaan-perusahaan nakal agar bertanggung jawab terhadap lingkungan yang mereka eksploitasi. Hutan Indonesia bukan hanya warisan alam, tetapi juga simbol identitas dan masa depan bangsa yang harus dilindungi dari ancaman kerusakan akibat ulah manusia yang serakah dan tidak bertanggung jawab.
Kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam upaya menyelamatkan hutan Indonesia dari kerusakan yang semakin parah.