togoenlutte.org, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mendapat hak pengelolaan kawasan hutan seluas kurang lebih 20.413,25 hektare dari Kementerian Kehutanan. Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Tinggal Hermawan mengatakan lahan tersebut bakal digunakan untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni kawasan hutan ketahanan pangan. “Kondisi riil di lapangan, kawasan itu sudah berbentuk tambak,” ucap Tinggal saat ditemui Tempo di Kantornya, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.
Menurut Tinggal, penetapan kawasan hutan ketahanan pangan berada di empat kabupaten, yaitu Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu. Ia mengatakan konsepnya adalah pelaksanaan program revitalisasi tambak Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat yang akan mengedepankan sistem budi daya yang ramah lingkungan. Setiap kawasan akan dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta area vegetasi sebagai filter alami untuk menjaga ekosistem laut. “Lahannya itu tetap statusnya hutan,” ucap dia.
Menurut dia, pemilihan lokasi karena lahannya merupakan milik negara, sehingga lebih gampang untuk melakukan revitalisasi tambak yang difokuskan untuk budi daya ikan nila. Tinggal juga mengatakan pemilihan komoditas disesuaikan dengan kondisi lingkungan di Pantai Utara Jawa. “Tambak di sana itu tanpa izin, tanpa surat, jadi kami ambil alih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, apalagi selama ini pantura dikenal sebagai kantong kemiskinan,” kata Tinggal.
Sementara itu, menurut Direktur Ikan Air Laut Ikhsan Kamil, target revitalisasi adalah peningkatan produktivitas tambak dari 0,6 ton menjadi 144 ton per hektare per tahun. Volume produksi bisa mencapai 1,18 juta ton dengan nilai sekitar Rp 30,65 triliun serta membuka lapangan kerja bagi lebih dari 119.000 orang di sektor hulu dan hilir,” kata pria yang akrab disapa Emil ini melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Juli 2025.
Terkait kebijakan penetapan kawasan hutan untuk ketahanan pangan, Tempo telah berupaya meminta tanggapan dari Kementerian Kehutanan perihal penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 274 Tahun 2025. Kepala Biro Hukum Kemenhut Supardi menyarankan untuk meminta tanggapan dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan untuk substansi dari Kepmen tersebut. Namun, permohonan wawancara ke Dirjen Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah belum direspons.
