Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku dugaan pembakaran hutan seluas 10 hektare di Kecamatan Kuok. Keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan kerja sama antar tim kepolisian serta aparat terkait lainnya. Kejadian pembakaran hutan ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menyebabkan bencana kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Insiden pembakaran hutan di Kecamatan Kuok terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi awal, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, dengan motif ekonomi dan coba mengubah fungsi lahan untuk kepentingan lain. Pembakaran ini dilakukan secara sengaja dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup besar.
Polres Kampar langsung melakukan serangkaian upaya penelusuran dan pengumpulan bukti. Tim gabungan dari Satreskrim, Satpol PP, dan Dinas Kehutanan melakukan penyisiran di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pelaku yang dicurigai. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya jejak dan bukti kuat yang mengarah kepada seorang pelaku berinisial A. Pelaku diketahui merupakan warga setempat yang nekat melakukan pembakaran demi membuka lahan baru untuk pertanian dan perkebunan.
Setelah proses penyidikan berlangsung selama beberapa hari, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku tersebut dari kediamannya di Kecamatan Kuok. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan dalam proses pembakaran, termasuk korek api dan bahan bakar.
Kapolres Kampar menyatakan bahwa tindakan pembakaran hutan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta peraturan lain yang mengatur tentang pelestarian lingkungan. Pelaku dijerat dengan pasal pidana terkait kejahatan lingkungan dan dijanjikan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian alam dan tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembakaran hutan, meskipun dilakukan dengan motif ekonomi, dapat berakibat fatal bagi masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah dan aparat terkait berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diharapkan turut serta dalam menjaga dan melestarikan alam, serta melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan di sekitar mereka.
Dengan diamankannya pelaku pembakaran hutan seluas 10 hektare ini, diharapkan menjadi contoh tegas bahwa tindakan merusak lingkungan akan mendapatkan sanksi hukum yang berat. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Ke depan, diharapkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan akan terus meningkat, dan kegiatan pembakaran hutan bisa diminimalisasi demi masa depan yang lebih baik.