Satgas Program Keluarga Harapan (PKH) berencana melakukan penertiban terhadap sekitar 3 juta hektare kawasan hutan milik negara yang selama ini dikelola secara tidak resmi atau ilegal. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia, khususnya hutan, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama kehidupan masyarakat dan ekonomi nasional.
Kawasan hutan yang akan ditertibkan ini meliputi berbagai jenis hutan, mulai dari hutan lindung, hutan produksi, hingga kawasan konservasi. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengatasi praktik illegal logging, penebangan liar, serta kegiatan lain yang merusak ekosistem hutan. Satgas PKH, yang selama ini dikenal sebagai program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat miskin, kini diperluas perannya menjadi garda terdepan dalam penertiban kawasan hutan.
Langkah ini diambil karena selama ini, banyak kawasan hutan milik negara yang telah beralih fungsi secara ilegal, baik untuk kegiatan pertanian, perkebunan, maupun pemukiman. Hal ini tidak hanya merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam, tetapi juga berkontribusi terhadap bencana alam seperti banjir dan longsor yang semakin sering terjadi akibat kerusakan hutan.
Dalam proses penertiban ini, Satgas PKH bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian, TNI, serta aparat daerah. Koordinasi ini penting agar proses penertiban berjalan efektif dan tidak menimbulkan konflik sosial. Selain itu, pihak satgas juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan mengenai pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem dan manfaat jangka panjang dari pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Selain melakukan penertiban, pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan rehabilitasi dan penanaman kembali pohon di kawasan yang telah rusak akibat aktivitas ilegal. Program ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis dan ekonomi kawasan hutan, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat dan negara.
Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong masyarakat sekitar kawasan hutan agar lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Pemerintah menyediakan berbagai program pemberdayaan masyarakat agar mereka bisa beradaptasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan yang legal dan ramah lingkungan, seperti agroforestry, ekowisata, dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
Penertiban kawasan hutan seluas 3 juta hektare ini merupakan bagian dari upaya besar dalam menjaga keutuhan lingkungan hidup Indonesia. Dengan langkah ini, diharapkan praktik ilegal dapat diminimalisasi, ekosistem hutan dapat pulih, dan manfaat sumber daya alam dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi mendatang. Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat, tetapi sebagai upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.