Dalam kesempatan itu, Panglima TNI juga menyinggung soal semangat kebersamaan untuk menyukseskan program yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan sebagai sesama pembantu presiden, ASN dan TNi wajib melaksanakan perintah Prabowo.
“Itu dapat tercapai dengan sekali lagi, menghilangkan sekat-sekat birokrasi yang selama ini diasumsikan banyak membuat program-program yang mestinya berjalan cepat menjadi lambat,” ujarnya.
Di sisi lain, MenLH menyatakan lewat penandatangan nota kesepahaman tersebut, ketiga pihak yang terlibat berkomitmen untuk lebih intens mengawasi, mengamankan, dan menegakkan hukum terkait pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup, khususnya dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan hutan Indonesia.
“TNI memiliki kemampuan dan kapasitas untuk mendeteksi serta merespons dengan cepat setiap potensi ancaman yang dapat merusak lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan, perburuan liar, dan kerusakan ekosistem lainnya. Melalui kehadiran dan pengawasan TNI di berbagai wilayah, kita dapat memastikan bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan hutan dilakukan secara optimal,” kata Hanif.
3 Tindakan Hukum Penyerobot Lahan Hutan
Hanif berharap TNI bisa mendukung pengelolaan dan pemulihan eksosistem yang rusak serta membantu masyarakat menghadapi berbagai ancaman terkait lingkungan hidup, seperti mengawasi dan membantu langsung dalam penanganan dan pencegahan kebakaran.
“TNI juga dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa hukum dijalankan tanpa pandang bulu, dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran lingkungan,” sambungnya.
Sebelumnya, Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang resmi ditandatangani Prabowo pada 21 Januari 2025. Mengutip kanal News Liputan6.com, aturan itu bertujuan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.
Dalam Pasal 1 ditekankan, penguasaan kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat guna menyelamatkan dan penguasaan Kawasan Hutan.
“Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi Pasal 1 ketentuan umum dilihat Selasa, 28 Januari 2025.