Bandarlampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjalin kerja sama memperluas akses permodalan dan keuangan bagi petani hutan yang mengelola perhutanan sosial.

Bandarlampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjalin kerja sama memperluas akses permodalan dan keuangan bagi petani hutan yang mengelola perhutanan sosial.

“Ada delapan area kerja sama yang terjalin hari ini. Paling esensial adalah memberikan petani hutan yang memiliki akses pengelolaan perhutanan sosial memiliki akses keuangan, serta permodalan terutama di perbankan,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Bandarlampung, Jumat malam.

Hingga saat ini, 8,3 juta hektare lahan sudah diberi akses pengelolaan perhutanan sosial. Jumlah masyarakat yang mendapatkan akses 1,4 juta orang serta 15 ribu kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) yang terbentuk.

Kehadiran OJK ini diharapkan bisa meningkatkan perhatian perbankan dalam memberikan akses permodalan bagi petani hutan.

“Sehingga dengan kerja sama ini kawasan itu bisa jadi kawasan hutan produktif yang lestari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mencapai pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Dia menjelaskan selain mempercepat akses bagi petani hutan, melalui nota kesepahaman tersebut juga dapat meningkatkan literasi ekonomi.

“Selama ini petani hutan saat hendak mengajukan permodalan kesulitan, bila hanya mengandalkan SK pengelolaan perhutanan sosial. Oleh karena itu dengan kerjasama ini semoga mereka bisa lebih bankable,” katanya.

Ketua Dewan Komisioner OJK RI Mahendra Siregar mengatakan Lampung menjadi proyek percontohan kerja sama itu, sehingga perluasan akses permodalan dan penerimaan manfaat atas adanya pengelolaan hasil pengelolaan perhutanan sosial bisa makin meningkatkan kesejahteraan para petani hutan.

Beberapa hal pokok kerja sama OJK dengan Kementerian Kehutanan, meliputi pengembangan bauran kebijakan jasa keuangan serta kehutanan, pengembangan produk jasa dan infrastruktur keuangan berkelanjutan.

Selain itu, penyediaan tenaga ahli di bidang kehutanan serta sektor jasa keuangan, penyusunan kajian atau penelitian, penyediaan pertukaran ataupun pemanfaatan data atau informasi, peningkatan literasi serta inklusi keuangan di tengah kehutanan, peningkatan kapasitas, serta kompetensi sumber daya manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *